
Jawaban :
Qurban adalah ibadah yang disyariatkan dengan pemberian nama
shohibul qurban. Satu ekor kambing untuk 1 (satu) sohibul qurban dan satu ekor sapi untuk maksimal 7 (tujuh) shohibul qurban.
Apabila lembaga atau kelompok yang anggotanya misal terdiri
dari 20 orang mengumpulkan uang untuk membeli kambing misalkan. Maka hewan tersebut
agar diberi nama shohibul qurban (menghadiahkan hewan qurban untuk salah satu orang sebagai shohibul) ditambah shohibul qurban tersebut juga mengucapkan niat saat
menyerahkan hewan dengan ucapan saya qurban untuk diri saya dan lembaga tadi yang
mengumpulkan uang. Sehingga secara syariat, ibadah qurban terpenuhi dengan
adanya shohibul qurban untuk kambing 1 orang dan untuk sapi maksimal 7 orang.
Sedangkan urusan pahala itu adalah hak Allah. Nama yang
dicantumkan sebagai shohibul mendapat pahala karena menjalankan syariat. Anggota
lembaga yang mengumpulkan uang dapat pahala dari uang yang dikumpulkannya.
Bahkan bisa
saja pahala para anggota yang mengumpulkan uang lebih besar, karena sedang menjalani
hakikat qurban untuk berbagi kebahagiaan dengan tujuan mendekatkan diri kepada
Allah.
Wallahua'lam
Dijawab oleh : Ust. Imam Wicaksono, Lc (Pengasuh program "Nyunnah Malem Jum'at" Pemuda Muhammadiyah Kotagede)
Tinggalkan komentar ya, supaya kami bisa terus meningkatkan kualitas tulisan dan informasi di blog ini. EmoticonEmoticon