Kaleidoskop Akhir Tahun Blogkmp 2015

9:12 AM Add Comment
blogkmp.net - Berbagai peristiwa penting mewarnai dinamika perjalanan Komariyah Masjid Perak sepanjang tahun 2015. Dimulai dengan Musker yang menandai berakhirnya masa jabatan Muhammad Budi Setiawan sebagai ketua umum KMP, penyusunan AD ART yang pertama kali dilakukan oleh KMP, hingga disusul oleh persitiwa-peristiwa penting lainnya.

Manfaatkan Liburan, KMP Kuatkan Kekompakan Dengan Outbond

10:52 AM Add Comment
blogkmp.net - Mengisi hari libur Maulud Nabi yang bertepatan dengan hari Kamis (24 Desember 2015) dengan kegiatan positif, KMP mengadakan outbond yang diikuti oleh para santri, remaja, pemuda-pemudi, serta wali santri di Desa Wisata Pulesari, Wonokerto, Turi, Sleman.

Hari Ini Pilkada Serentak, Warga Jogja Enggan Datangi TPS

9:41 AM Add Comment
blogkmp.net - Hingar bingar pesta demokrasi pemilihan kepala daerah yang digelar serentak di seluruh Indonesia ternyata tidak seluruhnya mendapat perhatian masyarakat.

Hari ini (9/12), sebagian besar warga Kota Jogja lebih memilih menikmati liburan dengan berbelanja, berolahraga, mengunjungi tempat wisata, atau sekedar bersantai di rumah dari pada mendatangi tempat-tempat pemungutan suara untuk menyalurkan hak pilihnya.

Anjing, Hewan Lucu Tapi Tidak Boleh Kita Pelihara

9:16 AM Add Comment
blogkmp.net - Banyak yang mengatakan bahwa anjing adalah sahabat terbaik manusia. Kesetiaan dan kedekatan emosional antara anjing dengan pemiliknya begitu kuat melebihi hewan peliharaan lain. Kesetiaan dan bentuknya yang lucu membuat banyak orang tertarik memelihara anjing. Termasuk diantaranya ada juga orang Islam yang memelihara anjing. Lalu bagaimanakah pandangan Islam mengenai memelihara anjing?

Hadits Mengenai Memelihara Anjing

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Barangsiapa memelihara anjing, maka amalan sholehnya akan berkurang setiap harinya sebesar satu qiroth (satu qiroth adalah sebesar gunung uhud), selain anjing untuk menjaga tanaman atau hewan ternak.” 

Dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak, maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak dua qiroth (satu qiroth adalah sebesar gunung uhud).” (HR. Muslim: 23 Kitab Al Masaqoh). 

Dari Salim bin ‘Abdullah dari ayahnya –‘Abdullah-, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Rumah mana saja yang memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak atau anjing untuk berburu, maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak dua qiroth (satu qiroth adalah sebesar gunung uhud).” (HR. Muslim: 23 Kitab Al Masaqoh).

Hadits-hadits diatas sangat terang menjelaskan bahwa memelihara anjing sebagai hobi atau bukan sebagai penjaga rumah, ternak atau untuk berburu tidak diperbolehkan oleh Islam. Termasuk memelihara anjing-anjing jenis tertentu seperti yang jamak terjadi saat ini.

Dalam satu riwayat juga disebutkan bahwa suatu ketika malaikat Jibril diperintahkan untuk datang ke kediaman Rasulullah SAW namun ia berlama-lama berada di luar walaupun Nabi telah mempersilahkannya untuk masuk.

Kemudian Jibril berkata bahwa ia enggan masuk ke rumah yang di dalamnya terdapat gambar-gambar (gambar makhluk bernyawa) dan anjing. Mendengar itu kemudian Rasulullah memerintahkan untuk mengusir anjing-anjing tersebut.

Air Liur Anjing Adalah Najis

Dari Abu Hurairah  ra berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Bersihkan bejana/ wadah kalian yang telah dijilat anjing dengan mencucinya sebanyak tujuh kali dan salah satunya dengan debu”. 

Dari Abu Hurairah ra berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Jika anjing menjilat salah satu bejana Anda, maka buanglah isinya dan cucilah sebanyak tujuh kali”.

Dua hadits di atas menerangkan bahwa kita diperintahkan untuk membersihkan wadah yang telah terkena jilatan anjing dengan cara mencucinya sebanyak tujuh kali dan salah satunya dengan debu.

Mengapa harus mencuci sebanyak tujuh kali? dan kenapa pula harus menggunakan debu/tanah?

Penelitian ilmiah telah membuktikan bahwa di dalam air liur anjing terdapat berbagai macam bakteri dan virus yang hanya dapat dibersihkan dengan mencuci bagian yang terkena air liur tersebut beberapa kali.

Dan tanah mengandung desinfektan alami yang ampuh menangkal virus-virus dan bakteri-bakteri yang terkandung di dalam air liur anjing tersebut.

Lalu bagaimana jika anjing kita tidak menyentuh bagian mulut anjing melainkan hanya membelai-belai bulu tubuhnya? bukankah kita tidak terkena air liurnya?

Anjing memiliki kebiasaan menjilati bulu-bulunya, dengan demikian ada kemungkinan pada permukaan tubuh/bulunya terdapat air liur yang menempel, sehingga untuk lebih aman tentu kita tetap harus mencuci tangan untuk menghilangkan najis tersebut dengan cara mencuci sebanyak tujuh kali dan salah satunya dengan tanah.

Q : Saat ini banyak di sosial media orang yang berbagi foto bersama anjing peliharaan yang lucu-lucu padahal dia seorang muslim, atau banyak juga artis-artis idola yang memelihara anjing padahal dia muslim, lalu bagaimana?

Banyaknya orang Islam yang memelihara anjing, atau artis-artis muslim yang memelihara anjing bukan merupakan hal yang dapat mematahkan dalil larangan memelihara anjing atau najisnya air liur anjing. Hendaknya kita mengingatkan mereka dan bukan meniru mereka hanya karena dalil keumuman atau banyaknya orang yang memelihara anjing saat ini.

Q : Anjing itu kan juga ciptaan Allah, apalagi dia punya kelebihan kecerdasan dan kesetiaan yang melebihi hewan lain, tak pantaslah kita mengharamkannya

Benar bahwa anjing adalah ciptaan Allah, dan jangan lupa bahwa jin dan iblis juga ciptaan Allah. Semua ciptaan Allah punya fungsi masing-masing, sudah ada ketetapan untuk kita mana yang boleh dan mana yang tidak boleh disentuh. Dan ini adalah bagian dari ujian ketaatan kita, apakah mengikuti aturan Allah atau mengikuti kebiasaan masyarakat yang belum tentu benar?

Kesimpulannya adalah Islam melarang kita memelihara anjing kecuali untuk keperluan penjaga rumah, penjaga hewan ternak, atau untuk berburu. Entah dengan adanya penelitian ilmiah tentang potensi penyakit dari air liur maupun bulu anjing atau pun tidak.