Allah berfirman dalam QS Al-Maidah ayat 38 yang artinya
“Laki-laki dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya,
sebagai balasan atas apa yang mereka kerjakan dan siksaan dari Allah dan Allah
maha perkasa dan maha perkasa dan maha bijaksana.”
Rasulullah SAW pernah bersabda:
“Tidaklah seorang pencuri itu ketika mencuri itu ia beriman.” (H.R. Bukhari)
Hukuman Bagi Perampok :
- Membunuh dan Merampok, hukuman mati seperti halnya seorang pembunuh yang mendapat qishas.
- Membunuh tanpa mengambil hartanya, hukumannya juga hukuman mati.
- Jika mengambil harta tanpa membunuh, maka potong tangan dan kakinya secara silang. Dipenjara dan dibimbing hinggar sifat tercela itu hilang.
- Jika ia tidak membunuh dan mengambil harta, karena tertangkap sebelum melakukan, maka hukumannya adalah dipenjara.
(sumber : Pendidikan Akhlak
Muhammadiyah DIY)
Tinggalkan komentar ya, supaya kami bisa terus meningkatkan kualitas tulisan dan informasi di blog ini. EmoticonEmoticon