Kamis (24 Mei 2012), Pemuda Muhammadiyah Kotagede yang bekerjasama
dengan Komariyah Masjid Perak (KMP) kembali mengadakan kajian islam yang
bertempat di masjid perak. Dalam kesempatan kali ini Ustad Ulin Nuha mengangkat
tema tentang qishas. Dalam islam, pembunuh diancam hukuman qishas demi
memelihara keamanan, ketentraman dan keselamatan jiwa. Bagi siapa saja yang
membunuh seseorang dengan sengaja, maka hukumannya adalah hukuman mati. Namun apabila
pihak keluarga korban telah memaafkan, maka pembunuh diberi sanksi denda, yaitu
membayar 100 ekor Onta. Maka, tidak semudah itu kita dapat membunuh orang lain,
karena hukumannya sangat berat.
Allah sangat membenci perbuatan membunuh, Seperti firman Allah SWT dalam
QS. An-Nisaa’ ayat 93. Yang artinya : “Dan barang siapa yang membunuh seorang yang
beriman dengan sengaja, maka balasannya ialah neraka jahanam, dan kekal
didalamnya. Allah murka kepadanya, dan melaknatnya serta menyediakan azab yang
besar baginya.”
Membunuh di bedakan menjadi 3, yaitu:
- Membunuh secara sengaja, yaitu dengan jelas membunuh. Misal, seseorang berniat membunuh orang lain, membawa pedang dan terbunuhnya orang lain. Maka itu disebut membunuh dengan sengaja. Membunuh seperti ini yang dapat di hukum qishosh.
- Membunuh seperti disengaja, yaitu sebenarnya kita tidak berniat membunuh (hanya sekedar melukai), namun karena alatnya yang mampu membunuh, maka terbunuhnya orang lain. Misal, seseorang memukuli seseorang dengan tongkat, namun tidak sadar sampai meninggal.
- Membunuh tidak disengaja, yaitu salah sasaran atau kecelakaan. Misal, seseorang akan menembak burung, namun malah mengenai orang lain, dan akhirnya meninggal.
Maka dari itu, jauhilah perbuatan membunuh, perkecil peluang terjadinya
pembunuhan dengan :
-Membiasakan bersilaturahmi
-Menahan Amarah
-Berbuah Adil
-Memaafkan Kesalahan
-Memperbanyak perbuatan kebajikan
Tinggalkan komentar ya, supaya kami bisa terus meningkatkan kualitas tulisan dan informasi di blog ini. EmoticonEmoticon